Selasa, 29 November 2011

Perilaku Menyimpang Masyarakat “Miras Oplosan yang Mengakibatkan Kematian ”

A.    Latar Belakang
Tingkat penyalahgunaan minuman beralkohol dalam masyarakat pada umumnya, dan lingkungan remaja sudah sangat meresahkan semua pihak.  Dan Akibat dari penyalahgunaan minuman beralkohol tersebut sangat memprihatinkan dan berdampak membahayakan masa depan bangsa Indonesia di masa yang akan datang . Miras sudah menjadi penyakit masyarakat yang tak kunjung bisa diselesaikan sejak zaman dahulu. 
Akhir-akhir ini sedang maraknya pemberitaan di media massa,televisi maupun internet tentang minuman keras oplosan yang dalam sekejap merenggut belasan nyawa korban bagaikan mesin pembunuh. Aparat kepolisian sendiri kesusahan untuk menemukan solusi untuk mencegahnya, di karenakan pada umumnya seseorang membuat miras untuk mencari nafkah, di sisi lain pembuat miras oplosan tersebut juga mengakibatkan kematian orang lain.Namun para pecandu (peminum) miras oplosan ini tidak mengetahui akibat dari meminum miras oplosan,atau mungkin mereka sudah tahu tapi berlagak tidak mau tahu.  

B.     Identifikasi Masalah
Beredarnya minuman keras oplosan telah banyak menelan korban jiwa,salah satunya di daerah jawa Tengah khususnya Kota Salatiga. Di Salatiga tercatat sebagai daerah paling banyak korban tewas akibat minuman keras (miras ) oplosan. Pada medio Mei 2009 lalu,setidaknya terdapat 23 korban tewas akibat miras oplosan tersebut. Dalam kasus miras oplosan di Salatiga, aparat kepolisian sudah menangkap pelaku pembuat miras oplosan yang mengakibatkan 23 orang tewas. Diketahui pembuat miras oplosan itu bernama Rusmanadi warga Karangpete,kotowinangun,Salatiga. Dalam penyelidikannya,polisi menemukan  literan miras oplosan yang berada di gudang milik Rusmanadi.
Pada Awalnya, Miras buatan Rusnmandi dikenal sebagai jamu pemulih stamina, namun pada akhirnya miras tersebut bisa mengakibatkan kematian. Miras oplosan tersebut merupakan alkohol 100 % yang dicampur dengan air mineral,minuman bersoda,minyak tanah dan autan atau obat nyamuk bakar yang sudah ditumbuk halus. Dari campuran tersebut terdapat cairan methanol yang jika diminum ,sangat cepat diserap oleh tubuh manusia yang mengakibatkan reaksi panas yang luar biasa dalam tubuhnya dan bisa mematikan fungsi jantung dan saraf yang berujung pada kematian.
Pemakai (peminum) miras oplosan tersebut tidak pernah memikirkan bahwa minuman tersebut bisa mengakibatkan kematian. Peminum miras ini biasanya sudah kecanduan dan akan menghalalkan segala cara agar bisa membuat mereka mabuk.  Akhir-akhir ini harga minuman beralkohol yang bermerk legal harganya naik 2x lipat,sehingga membuat para pecandu miras beralih ke miras oplosan ini. Harga miras oplosan ini relatif murah yaitu       Rp 10.000 per liter, dan miras oplosan ini juga gampang dicari,hal inilah yang membuat para pecandu minuman lebih memilih miras oplosan.  Biasanya peminum miras oplosan ini berasal dari kalangan menengah ke bawah,tukang batu atau tukang becak. Para pecandu miras Mereka mungkin mendapatkan pendidikan yang rendah,sehingga mereka kurang mengetahui akibat dari perbuatannya tersebut.  Agar kasus yang sama tidak terulang, diperlukan kesadaran masyarakat yang tinggi untuk tidak menyentuh minuman keras khususnya miras oplosan.

C.    Faktor-Faktor  yang menyebabkan Kematian Akibat Miras Oplosan
1.      Kurangnya pengetahuan pembuat Miras oplosan yang mencampur minuman beralkohol dengan bahan-bahan yang mengandung racun. Pembuat miras oplosan juga tidak mengetahui perbandingan yang tepat untuk mengoplos miras tersebut.
2.      Orang meminum miras karena mereka kecanduan atau bisa jadi sebagai pelarian untuk menghindari masalah hidup mereka. Kondisi ekonomi yang miskin dan adanya masalah hidup, membuat mereka tidak mampu membeli miras yang bermerk legal,sehingga  mereka meminum miras oplosan ini. Mereka meminum miras oplosan karena harganya yang murah dan mudah didapatkan.
3.      Banyaknya masyarakat menengah ke bawah  yang kurang memperhatikan kesehatan mereka dan tidak  mengetahui akibat dari menenggak miras oplosan tersebut.
4.      Kurangnya iman yang ada dalam diri peminum miras. Dengan tipisnya iman mereka,mereka menghiraukan larangan agama bahwa meminum minuman beralkohol adalah haram hukumnya.
5.      Tidak adanya undang-undang tentang minuman keras,yang memberikan sanksi tegas membuat efek jera bagi peminuum,pembuat maupun pengedar miras. Dan saat ini yang ada hanyalah peraturan daerah (perda) yang sanksinya bersifat ringan.


By: samsul arifin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar