A.    Latar Belakang
 Tingkat  penyalahgunaan minuman beralkohol dalam masyarakat pada umumnya, dan  lingkungan remaja sudah sangat meresahkan semua pihak.  Dan Akibat dari  penyalahgunaan minuman beralkohol tersebut sangat memprihatinkan dan  berdampak membahayakan masa depan bangsa Indonesia di masa yang akan  datang . Miras sudah menjadi penyakit masyarakat yang tak kunjung bisa diselesaikan sejak zaman dahulu.  
 Akhir-akhir  ini sedang maraknya pemberitaan di media massa,televisi maupun internet  tentang minuman keras oplosan yang dalam sekejap merenggut belasan  nyawa korban bagaikan mesin pembunuh. Aparat kepolisian sendiri  kesusahan untuk menemukan solusi untuk mencegahnya, di karenakan pada  umumnya seseorang membuat miras untuk mencari nafkah, di sisi lain  pembuat miras oplosan tersebut juga mengakibatkan kematian orang  lain.Namun para pecandu (peminum) miras oplosan ini tidak mengetahui  akibat dari meminum miras oplosan,atau mungkin mereka sudah tahu tapi  berlagak tidak mau tahu.  
B.     Identifikasi Masalah
 Beredarnya  minuman keras oplosan telah banyak menelan korban jiwa,salah satunya di  daerah jawa Tengah khususnya Kota Salatiga. Di Salatiga tercatat  sebagai daerah paling banyak korban tewas akibat minuman keras (miras )  oplosan. Pada medio Mei 2009 lalu,setidaknya terdapat 23 korban tewas  akibat miras oplosan tersebut. Dalam kasus miras oplosan di Salatiga,  aparat kepolisian sudah menangkap pelaku pembuat miras oplosan yang  mengakibatkan 23 orang tewas. Diketahui pembuat miras oplosan itu  bernama Rusmanadi warga Karangpete,kotowinangun,Salatiga. Dalam  penyelidikannya,polisi menemukan  literan miras oplosan yang berada di  gudang milik Rusmanadi. 
Pada  Awalnya, Miras buatan Rusnmandi dikenal sebagai jamu pemulih stamina,  namun pada akhirnya miras tersebut bisa mengakibatkan kematian. Miras  oplosan tersebut merupakan alkohol 100 % yang dicampur dengan air  mineral,minuman bersoda,minyak tanah dan autan atau obat nyamuk bakar  yang sudah ditumbuk halus. Dari campuran tersebut terdapat cairan  methanol yang jika diminum ,sangat cepat diserap oleh tubuh manusia yang  mengakibatkan reaksi panas yang luar biasa dalam tubuhnya dan bisa  mematikan fungsi jantung dan saraf yang berujung pada kematian. 
Pemakai  (peminum) miras oplosan tersebut tidak pernah memikirkan bahwa minuman  tersebut bisa mengakibatkan kematian. Peminum miras ini biasanya sudah  kecanduan dan akan menghalalkan segala cara agar bisa membuat mereka  mabuk.  Akhir-akhir ini harga minuman beralkohol yang bermerk legal  harganya naik 2x lipat,sehingga membuat para pecandu miras beralih ke  miras oplosan ini. Harga miras oplosan ini relatif murah yaitu       Rp  10.000 per liter, dan miras oplosan ini juga gampang dicari,hal inilah  yang membuat para pecandu minuman lebih memilih miras oplosan.  Biasanya  peminum miras oplosan ini berasal dari kalangan menengah ke  bawah,tukang batu atau tukang becak. Para pecandu miras Mereka mungkin  mendapatkan pendidikan yang rendah,sehingga mereka kurang mengetahui  akibat dari perbuatannya tersebut.  Agar kasus yang sama tidak terulang,  diperlukan kesadaran masyarakat yang tinggi untuk tidak menyentuh  minuman keras khususnya miras oplosan.
C.    Faktor-Faktor  yang menyebabkan Kematian Akibat Miras Oplosan
 1.      Kurangnya  pengetahuan pembuat Miras oplosan yang mencampur minuman beralkohol  dengan bahan-bahan yang mengandung racun. Pembuat miras oplosan juga  tidak mengetahui perbandingan yang tepat untuk mengoplos miras tersebut.  
2.      Orang  meminum miras karena mereka kecanduan atau bisa jadi sebagai pelarian  untuk menghindari masalah hidup mereka. Kondisi ekonomi yang miskin dan  adanya masalah hidup, membuat mereka tidak mampu membeli miras yang  bermerk legal,sehingga  mereka meminum miras oplosan ini. Mereka meminum  miras oplosan karena harganya yang murah dan mudah didapatkan.
3.      Banyaknya  masyarakat menengah ke bawah  yang kurang memperhatikan kesehatan  mereka dan tidak  mengetahui akibat dari menenggak miras oplosan  tersebut.
4.      Kurangnya  iman yang ada dalam diri peminum miras. Dengan tipisnya iman  mereka,mereka menghiraukan larangan agama bahwa meminum minuman  beralkohol adalah haram hukumnya.
5.      Tidak  adanya undang-undang tentang minuman keras,yang memberikan sanksi tegas  membuat efek jera bagi peminuum,pembuat maupun pengedar miras. Dan saat  ini yang ada hanyalah peraturan daerah (perda) yang sanksinya bersifat  ringan.By: samsul arifin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar